Kamis, 4 September 2025

Dituding Lakukan Pelecehan, Petugas Kereta Commuter Line Buat Laporan Polisi

Diray membantah tudingan memanggil seorang perempuan dengan sebutan 'sayang' hingga mengedipkan mata ke korban seperti yang viral di media sosial

Dokumen pelapor
Petugas kereta commuter Line, Diray Putera Vitera melaporkan tudingan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya   

"Dengan adanya Laporan Polisi (LP) ini, kami meminta kepada pihak-pihak lain khususnya tempat klien kami bekerja agar melakukan take-down pemberitaan tentang tuduhan terhadap klien kami. Khusus untuk PT. Kereta Commuter Line agar dapat mengklarifikasi keterangan atau pernyataan sebelumnya," tukasnya.

Dalam laporan tersebut, Diray menyertakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 soal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan