Sindikat Curanmor Lampung Digulung Polisi Setelah Sembilan Kali Beraksi
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan bersenjata api tertangkap polisi setelah sembilan kali melakukan aksi pencurian.
Editor:
Choirul Arifin
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Konferensi pers penangkapan sindikat curanmor asal Lampung Tengah yang telah 9 kali beroperasi di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023)
Menurut Adhi, para pelaku biasanya beroperasi tidak sendiri. Sebab, selalu ada yang bertugas mencongkel dan mengambil motor, serta ada yang mengawasi suasana sekitar.
Biasanya, lanjut dia, para pelaku beraksi saat jam-jam sepi mulai pukul 04.00 WIB atau 06.00 WIB.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Laporan reporter Nuri Yatul Hikmah | Sumber: Warta Kota
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Baca Juga
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Curanmor Viral di Cilincing Jakarta Utara |
![]() |
---|
Kisah Tragis Wanita Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC di Bar Jakbar Hingga Hamil 5 Bulan |
![]() |
---|
Pasutri di Ciamis Jadi Pelaku Curanmor, Modus Istri Ajak Korban Menginap di Hotel |
![]() |
---|
10 Provinsi dengan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Tertinggi di Indonesia, Sumut Nomor 1 |
![]() |
---|
Kisah 2 Korban Curanmor di TKP yang Sama: Mulyadi Gagalkan Aksi Pencuri, Nurul Tertembak Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.