Kamis, 4 September 2025

Sindikat Curanmor Lampung Digulung Polisi Setelah Sembilan Kali Beraksi

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan bersenjata api tertangkap polisi setelah sembilan kali melakukan aksi pencurian.

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Konferensi pers penangkapan sindikat curanmor asal Lampung Tengah yang telah 9 kali beroperasi di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023) 

Menurut Adhi, para pelaku biasanya beroperasi tidak sendiri. Sebab, selalu ada yang bertugas mencongkel dan mengambil motor, serta ada yang mengawasi suasana sekitar.

Biasanya, lanjut dia, para pelaku beraksi saat jam-jam sepi mulai pukul 04.00 WIB atau 06.00 WIB.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Laporan reporter Nuri Yatul Hikmah | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan