Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Polisi Masih Tunggu Hasil Penelitian Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, adapun untuk proses penelitian berkas itu, saat ini pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya kepada JPU
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan mengenai proses penelitian terhadap berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora milik tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, adapun untuk proses penelitian berkas itu, saat ini pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Targetkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung dalam 14 Hari
"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).
Meski begitu, dirinya pun berharap segera mendapat informasi dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara kedua tersangka itu dinyatakan lengkap atau p21.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu kelanjutan informasi dari pihak Kejaksaan perihal hasil penelitian berkas para tersangka.
"Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini bisa dinyatakan lengkap atau P21, mari kita sama-sama menunggu," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Limpahkan Lagi Berkas Perkara Mario Dandy Cs, Kejati DKI Jakarta Akan Teliti Ulang
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas perkara itu pasca dilimpahkan oleh penyidik.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan berupaya merampungkan berkas perkara itu dalam kurun waktu 14 hari kedepan.
"14 hari kita maksimalkan untuk pemeriksaan berkasnya," ujar Ade Sofyan ketika dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/5/2023).
Polda Metro Serahkan Berkas Mario Dandy ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Satrio (19) dan Shane Lukas (18) setelah dilakukan perbaikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berkas perkara tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023).
"Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Fakta AG Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak Polisi
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.