Sabtu, 9 Mei 2026

Ketua RT di Pluit Mengaku Diintimidasi Warga, Buntut Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan

Para pegawai dari ruko yang menyerobot bahu jalan dan saluran air di Pluit menuntut Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya.

Tayang:
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya (kiri) dan pegawai ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Pluit demo (kanan). Ini kata sang Ketua RT. 

"Mereka bukan protes ke aparatur, kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu yang cukup untuk membongkar sendiri," paparnya.

Diketahui, Pemkot Jakarta Utara sebelumnya memberi tenggat waktu hingga 23 Mei 2023 agar para pemilik ruko bisa membongkar sendiri tempat usahanya yang melanggar aturan.

Namun, hingga batas waktu tersebut, ternyata baru ada empat ruko yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Gerald Leonardo Agustino) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)

Berita lain terkait Ruko di Pluit

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved