Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Pastikan Senjata David 'Koboi Jalanan' Bukan Air Softgun Tapi Air Gun

Kanit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan jika senjata itu merupakan jenis air gun.

screenshot
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Kini, 'koboi jalanan' yang diketahui bernama David Yulianto (32) sudah berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.

Polisi sendiri telah resmi menetapkan David Yulianto (32), si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun sebagai tersangka.

David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved