Sabtu, 6 September 2025

Konser Coldplay di Jakarta

Polda Metro Jaya Identifikasi Kelompok Penipu Tiket Konser Coldplay, Lokasi di Sulawesi Selatan

Charles mengatakan pihaknya sudah membentuk tim dan sudah berangkat ke lokasi untuk menangkap pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay, Senin (22/5/2023). Polda Metro Jaya mengidentifikasi kelompok penipuan tiket konser Coldplay yang marak belakangan ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengidentifikasi kelompok penipuan tiket konser Coldplay yang marak belakangan ini.

Kelompok penipuan tersebut terdeteksi berada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kami subdit siber melakukan pendalaman atau penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui kelompok pelaku berada di salah satu wilayah di Sulawesi Selatan," kata Kanit  2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Pihak Loket.com Untuk Dalami Mekanisme Penjualan Tiket Konser Coldplay

Charles mengatakan pihaknya sudah membentuk tim dan sudah berangkat ke lokasi untuk menangkap pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang.

"Untuk pelaku diduga mereka bekerja secara kelompok. Belum bisa kami pastikan (jumlahnya) mungkin hasil temuan dilapangan akan kami sampaikan. Kita berharap bersama. Pelaku bisa kita amankan," ucapnya.

Charles melanjutkan pihaknya telah mendapat banyak laporan terkait penipuan yang rata-rata bermodus jasa titip (jastip) tersebut.

Baca juga: Survei SMRC: Coldplay Lebih Dikenal di Kalangan Perkotaan, Berpendidikan, dan Pendapatan Tinggi

"Modusnya ada berbagai modus. Salah satunya tawarkan jastip kemudian tawarkan pembelian tiket melalui medsos," ungkapnya.

"Kemudian ada juga penipuan dengan ngaku sebagai orang yang punya akses untuk penjualan tiket konser," sambungnya.

Dari banyaknya laporan tersebut, Polda Metro Jaya mengira total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"(Kerugian) Bisa sampai ratusan juta saat ini kami masih dalami terkait dugaan pelaku yang sedang kami lakukan pengejaran.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay dengan menangkap dua orang berinisial ABF (22) dan W (24).

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yang (DIY).

Keduanya melakukan penipuan, kata Auliansyah, dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korbannya agar mau mengikuti pembelian melalui jasa titip (jastip).

Baca juga: Polisi Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay

Dalam kasus ini, ada sekitar 60 orang korban yang melaporkan ditipu oleh kedua tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan sejumlah modus agar para korban tertarik untuk membeli tiket grup band asal Inggris itu.

Modus pertama adalah dengan terlebih dahulu membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut atau followers bernama @findtrove_id seharga Rp750 ribu.

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).

Kemudian, para korban digabungkan melalui grup WhatsApp. Di sana, para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda korban serius membeli.

Selanjutnya, pelaku menunjukan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya.

"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," ungkapnya.

Lalu, lanjut Auliansyah, pelaku juga membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu untuk nantinya menampung uang para korban.

Setelah uang dikirim para korban, pelaku lalu mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening pelaku.

"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ucapnya.

"Jadi contoh kalau saya pelaku saya akan membeli rekening pak Kabid Humas jadi rekening itu adalah atas nama Pak Kabid Humas. kemudian pada rekening tersebut Saya diberikan m-banking oleh pak Kabid Humas," sambungnya.

Baca juga: Survei SMRC: Hanya Sekitar 3 Persen dari Total Populasi yang Tolak Kedatangan Coldplay ke Indonesia

Selanjutnya, lanjut Auliansyah, para pelaku juga menyediakan e-form atau formulir online yang seakan-akan jika para korban didata oleh pelaku.

Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan 

Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 

372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan