Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Majelis Hakim Kebut Sidang Mario Dandy 2 Kali Seminggu, Keluarga David Didahulukan
Persidangan akan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu mulai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni pada Selasa dan Kamis.
Tayang:
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/akwa-perkara-penganiavv.jpg)