Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Terancam 12 Tahun Penjara, Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mengancamnya dengan pidana penjara 12 tahun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio tak keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Diwakili penasihat hukumnya, Mario Dandy menyampaikan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2023).
Menurut Nahot, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan dengan baik.
Seluruh fakta hukum pun dinilai sudah diakomodir dalam surat dakwaan.
"Sudah tetera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya," katanya.
Kompak dengan Mario Dandy, Shane Lukas pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Shane Minta Pisah Sel dengan Mario Dandy, Majelis Hakim Dapat Tepukan Tangan saat Menyetujui
"Setelah kami mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas dalam persidangan.
Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Ungkap Aksi Keji Mario Dandy Saat Aniaya David Ozora Diakhiri Selebrasi: Free Kick Bos!
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mario-dandy-jalani-sidang-perdana_20230606_140542.jpg)