Senin, 29 September 2025

Aborsi di Kemayoran

Dua Pasien Sekaligus Tersangka Aborsi di Kemayoran Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Pendarahan

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus aborsi di sebuah kontrakan, Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Dua Pasien Sekaligus Tersangka Aborsi di Kemayoran Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Pendarahan 

Komarudin melanjutkan, untuk pelaku SN berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang dagang. 

Dalam menjalankan aksinya, SN dibantu oleh pelaku NA yang berperan mencari para pasien untuk dilakukan aborsi.

Baca juga: Gumpalan Darah di Septik Tank Rumah Kontrakan Kemayoran Diduga Janin Bekas Aborsi

"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," tuturnya.

Sementara satu orang lainnya berinisial SM yang berperan menjemput para pasien dengan diberi imbalan sebesar Rp500 ribu untuk sekali antar.

"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.

Pengakuan tersangka, tarif yang diberikan kepada pasien yang ingin melakukan aborsi beragam mulai Rp2,5 juta hingga Rp8 juta sesuai dengan usia kandungan.

Selama satu bulan terakhir, sudah kurang lebih sebanyak 50 wanita yang melakukan aborsi di rumah kontrakan tersebut
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan