Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Saksi Paman David di Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan ahli, yakni ahli pidana bernama Fitra dan saksi paman David, Rustam hadir melalui zoom.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Mario Dandy dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan ahli, yakni ahli pidana bernama Fitra dan saksi paman David, Rustam hadir melalui zoom.
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.