Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Paman David Sebut Mario Dandy Seperti Terbiasa Melakukan Kejahatan, Begini Respons Kuasa Hukum 

Menurut Nahot bahwa fakta Mario Dandy bermain handphone. Tetapi pernyataan sudah biasa melakukan kejahatan sebuah kesimpulan.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga. Andreas merespon soal pernyataan Paman David Ozora, Rustam Atala mengungkapkan di persidangan bahwa Mario Dandy masih bisa main HP di Polsek Pesanggrahan setelah melakukan penganiyaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga merespon soal pernyataan Paman David Ozora, Rustam Atala mengungkapkan di persidangan bahwa Mario Dandy masih bisa main HP di Polsek Pesanggrahan setelah melakukan penganiyaan.

Rustam menyebut bahwa sikap Mario itu seperti orang yang biasa melakukan kejahatan.

Baca juga: Heran Mario Dandy Main HP di Polsek Pesanggrahan, Paman David: Seperti Terbiasa Lakukan Kejahatan

Menurut Nahot bahwa pernyataan yang disampaikan Rustam itu merupakan kesimpulan. Menurutnya seorang saksi memberikan fakta.

"Tanggapan saya, itu adalah sebuah kesimpulan. Jadi, saksi itu sebenarnya mustinya hanya memberikan fakta. Beda ya, kesimpulan dan fakta," kata Nahot ditemui selesai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Menurut Nahot bahwa fakta Mario Dandy bermain handphone. Tetapi pernyataan sudah biasa melakukan kejahatan sebuah kesimpulan.

"Faktanya, dia bermain hp. Tapi, pada saat dia menyatakan dia bermain hp itu adalah pada saat seperti sudah biasa melakukan, itu adalah kesimpulan dia," jelasannya.

Baca juga: Jonathan Latumahina Lemas dan Sedih Setelah Peristiwa David Ozora Dianiaya Mario Dandy

Atas hal itu Nahot menolak pernyataan Rustam tersebut karena keterangan saksi bukan menyimpulkan.

"Dan, kami menolak dengan tegas, karena itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku, keterangan saksi adalah bukan menyimpulkan, tapi hanya fakta," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan