Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Paman David Sebut Mario Dandy Seperti Terbiasa Melakukan Kejahatan, Begini Respons Kuasa Hukum
Menurut Nahot bahwa fakta Mario Dandy bermain handphone. Tetapi pernyataan sudah biasa melakukan kejahatan sebuah kesimpulan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga merespon soal pernyataan Paman David Ozora, Rustam Atala mengungkapkan di persidangan bahwa Mario Dandy masih bisa main HP di Polsek Pesanggrahan setelah melakukan penganiyaan.
Rustam menyebut bahwa sikap Mario itu seperti orang yang biasa melakukan kejahatan.
Baca juga: Heran Mario Dandy Main HP di Polsek Pesanggrahan, Paman David: Seperti Terbiasa Lakukan Kejahatan
Menurut Nahot bahwa pernyataan yang disampaikan Rustam itu merupakan kesimpulan. Menurutnya seorang saksi memberikan fakta.
"Tanggapan saya, itu adalah sebuah kesimpulan. Jadi, saksi itu sebenarnya mustinya hanya memberikan fakta. Beda ya, kesimpulan dan fakta," kata Nahot ditemui selesai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Menurut Nahot bahwa fakta Mario Dandy bermain handphone. Tetapi pernyataan sudah biasa melakukan kejahatan sebuah kesimpulan.
"Faktanya, dia bermain hp. Tapi, pada saat dia menyatakan dia bermain hp itu adalah pada saat seperti sudah biasa melakukan, itu adalah kesimpulan dia," jelasannya.
Baca juga: Jonathan Latumahina Lemas dan Sedih Setelah Peristiwa David Ozora Dianiaya Mario Dandy
Atas hal itu Nahot menolak pernyataan Rustam tersebut karena keterangan saksi bukan menyimpulkan.
"Dan, kami menolak dengan tegas, karena itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku, keterangan saksi adalah bukan menyimpulkan, tapi hanya fakta," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.