Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Orang Tua Shane Lukas Juga Keberatan Membayar Biaya Restitusi kepada David Ozora
Tagor menuturkan, dengan keadaan ekonomi saat ini tidak mungkin bagi dirinya membayar biaya restitusi dengan jumlah tersebut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengaku keberatan jika harus mengganti rugi biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar yang harus dibayarkan kepada korban penganiayaan Crystalino David Ozora.
Tagor menuturkan, dengan keadaan ekonomi saat ini tidak mungkin bagi dirinya membayar biaya restitusi dengan jumlah tersebut.
Untuk restitusi yang disebut seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi
Baca juga: Rafael Alun Dinilai Lepas Tangan Atas Mario Dandy usai Tolak Bantu Membayar Restitusi David Ozora
"Untuk restitusi yang disebut seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi," ujar Tagor usai hadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Alhasil kini ia pun menyerahkan sepenuhnya baik proses maupun putusan perkara yang tengah membelit anaknya itu kepada majelis hakim.
Dirinya menilai bahwa majelis hakim dapat mengambil keputusan tepat terkait nasib anaknya itu kedepannya.
"Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan. Dan hakim ini pun dengan hormat mereka selalu menilai mana hukuman yang terbaik untuk terdakwa," jelasnya.
Senada dengan Tagor, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menjelaskan, bahwa ia juga menyerahkan terkait keputusuan restitusi ini kepada majelis hakim.
Baca juga: Rafael Alun Tolak Penuhi Restitusi David, Ketua LPSK: Hakim Bisa Berikan Hukuman Subsider
Sebab menurutnya, kondisi kliennya itu bisa dilihat dari kondisi ekonomi Tagor yang memang tidak memungkinkan untuk membayar restitusi.
"Kita menyajikan fakta-fakta keadaan finansial ekonomi orang tua Shane. Apalagi Shane tidak sekolah kemarin karena juga keadaan ekonominya," pungkasnya.
Terkait restitusi ini pada sidang sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova hadir memberi kesaksiannya dalam sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesaksiannya Jova mengatakan bahwa belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Jova bagaimana mekanisme hukum apabila terdakwa Mario Dandy Cs tak bisa membayar restitusi.
"Katakanlah ketiga terdakwa menolak membayar restitusi atau menyatakan tiba-tiba tidak mampu untuk membayar. Mekanisme seperti apa untuk menindaklanjuti ketidakmampuan itu?" tanya Jaksa.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.