Rabu, 13 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Orang Tua Shane Lukas Juga Keberatan Membayar Biaya Restitusi kepada David Ozora

Tagor menuturkan, dengan keadaan ekonomi saat ini tidak mungkin bagi dirinya membayar biaya restitusi dengan jumlah tersebut.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum dan ayah Shane Lukas saat diwawancara usai proses sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023) 

Jova mulanya menjelaskan, bahwa belum ada peraturan yang memaksa kepada seseorang terdakwa jika di kemudian hari tidak bisa membayar restitusi.

"Pada prakteknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider, pada prakteknya," jawab Jova kepada Jaksa.

Jaksa pun kembali bertanya kepada Jova, apakah dalam hal ini terdapat pidana pengganti apabila nantinya Mario Dandy Cs benar-benar tidak mampu membayar resitusi tersebut.

Kemudian Jova menuturkan, bahwa berdasarkan kasus pidana penganiayaan yang saat ini menjerat Mario Dandy Cs belum diatur mengenai pengganti pidana pengganti apabila tak dapat membayar restitusi.

Baca juga: Alasan Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora: Kami Merasa Berat, Pahami Kondisi Kami

"Untuk tindak pidana ini apakah ada pidana pengganti restitusi?," tanya Jaksa.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," saut Jova.

"artinya kalau memang mereka tidak bisa (bayar) bagaimana cara hukum menjangkaunya? Menghukum mereka seperti apa?," tanya Jaksa.

Jova pun menjawab bahwa jika berdasarkan UU tentang tindak pidana penganiayaan memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Namun dirinya mengatakan, dalam prakteknya saat ini LPSK kata Jova telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung guna mendiskusikan hal tersebut.

"Yang kedua beramgkat dalam praktek, ada beberapa hal yang juga pernah dipraktekan misalnya membebankan pihak-pihak lain untuk ikut membayar," ucap Jova.

"Ada kasus yang melalukan kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah yang lain untuk membayar restitusi," tambahnya.

Perihal biaya restitusi ini sebelumnya LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ujar Jova.

Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan