Selasa, 9 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Shane Lukas akan Hadirkan Saksi Meringankan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora

kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan bakal menghadirkan satu orang saksi meringankan untuk kliennya tersebut.

Warta Kota/Yulianto
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Crystalino David Ozora, Shane Lukas akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan bakal menghadirkan satu orang saksi meringankan untuk kliennya tersebut.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Mario Dandy & Shane Lukas, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan

"Kami akan mengajukan satu saksi A de Charge (meringankan)," kata Happy ketika dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Mengenai hal ini dikatakan Happy pihaknya sejatinya memanggil dua saksi meringankan untuk Shane Lukas.

Akan tetapi Happy menuturkan lantaran satu saksi lain belum bisa memastikan hadir, oleh sebabnya hanya satu saksi yang akan hadir.

"Tadinya dua orang tapi yang satu lagi belum pasti atau masih tentatif. Mungkin baru bisa minggu depan," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Saksi Paman David di Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan