Polusi Udara di Jakarta
Koalisi Ibu Kota Minta Pemerintah Terkait Jalankan Putusan CLS Tentang Hak Udara Bersih
Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai di depan Balaikota DKI untuk menuntut pengendalian polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai di depan Balaikota DKI untuk menuntut pengendalian polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam aksi ini, Koalisi Ibu Kota membawa empat tuntutan, yakni mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara.
Tak hanya itu, massa aksi menyinggung perihal putusan citizen law suit (CLS) tentang Hak Udara Bersih.
Terkait hal tersebut, mereka meminta para tergugat dan turut tergugat yang terdiri dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I) Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (turut tergugat II) menjalankan putusan CLS tentang Hak Udara Bersih.
Lebih lanjut, Koalisi Ibu Kota juga meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab dan memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara Jakarta.
Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia Charlie Abajaili menilai, pemerintah seharusnya membuat solusi dan kebijakan jangka panjang dalam persoalan ini.
"Pemerintah harus melakukan inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara tercemar," kata Charlie, di depan Gedung Balai Kota DKI, Rabu (16/8/2023).
Ia kemudian menyoroti alokasi subsidi kendaraan listrik.
"Subsidi kendaraan listrik sebaiknya digunakan untuk memperbanyak transportasi umum massal berbasis listrik, bukan kendaraan pribadi. Terlebih, lagi sumber listriknya masih berasal dari energi fosil,” ucapnya.
Charlie menegaskan, dampak polusi udara dapat ditekan dan warga bisa mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan para tergugat melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, dalam proses jalannya perkara ini, para tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kembali memenangkan warga.
Selanjutnya, upaya banding kembali dilakukan pemerintah dan masih berproses di MA hingga saat ini.
Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Jakarta tergabung dalam Koalisi Ibukota menggelar aksi di Balai Kota DKI, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Polusi Udara Sebabkan Kematian, Ada 9 Juta Jiwa Meninggal Setiap Tahun
"Untuk estimasi kemarin kita sebenernya 30-50 orangan (peserta aksi), tapi karena kita pakai poster seruan aksi, kemungkinan akan bertambah," kata Koordinator Aksi dari Walhi Jakarta, Bagas Okta Pribakti, kepada Tribunnews.com, Rabu ini.
Polusi Udara di Jakarta
Dorong Udara Bersih, MPMRent Kembali Gelar Program Uji Emisi Gratis |
---|
Sektor Swasta Tanam Seribu Mangrove di Kepulauan Seribu, Kurangi Masalah Polusi Udara |
---|
Upaya Perbaiki Udara Ibu Kota, DPD HIPPI DKI bersama Pemerintah Tanam Ratusan Mangrove di Jakut |
---|
Tingkat Polusi Tinggi, Industri Asuransi Gelar Vaksinasi Pneumonia Buat Nasabah dan Tenaga Pemasaran |
---|
Lima Langkah Bantu Perbaikan Kualitas Udara, Satu di Antaranya Beralih ke Mobil Listrik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.