Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Tepuk Tangan di Depan Mario Dandy, Akui Puas Hakim Hukum 12 Tahun Penjara

Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Ayah dari Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah dari Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo merupakan pelaku utama dalam kasus penganiayaan anak korban, Crystalino David Ozora.

Pantauan Tribunnews.com, usai sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy rampung digelar, Jonathan tampak menunggu di salah satu koridor gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terdakwa Mario Dandy yang keluar dari ruang sidang dijaga ketat oleh sejumlah aparat dan lewat tepat di depan ayah dari David Ozora.

Melihat pelaku penganiayaan terhadap anaknya itu berada di depan mata, Jonathan kemudian bertepuk tangan di depan Mario Dandy.

"Huuu," ucap Jonathan meneriaki Mario Dandy yang terus berjalan.

Jonathan mengatakan, proses persidangan dari awal hingga akhir memang cukup panjang.

Meski demikian, diakuinya, hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Mario Dandy membuatnya puas.

Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan hukuman sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

"Memang cukup panjang tetapi secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan, saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.

Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan 

Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan