Sabtu, 20 September 2025

Rumah Produksi Film Porno

Siskaeee Cs Mangkir dari Panggilan Polisi untuk Diperiksa Terkait Film Porno

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan total ada 16 pemeran pria maupun wanita yang tidak hadir

Tangkapan layar Youtube firza valaza
Siskaeee, sosok yang diduga talent video porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya memastikan selebgram Siskaeee dan belasan pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan mangkir dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (15/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan selebgram Siskaeee dan belasan pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan mangkir dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (15/9/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan total ada 16 pemeran pria maupun wanita yang tidak hadir hari ini.

Baca juga: Tak Hanya Dibintangi Siskaee, Film Porno Kramat Tunggak Juga Gandeng Komedian Senior dan Aktor Seksi

"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini," kata Ade Safri saat dihubungi, Jumat (15/9/2023). 

Ade Safri menambahkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada beberapa pemeran melalui jasa ekspedisi.

Namun surat panggilan tersebut dikembalikan dengan alasan mereka sudah pindah tempat tinggal.

Baca juga: Polisi Periksa Pemeran Film Porno Pagi Ini Jam 10,  Siskaeee dan Virly Virginia Bakal Datang?

"Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau, dan dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik, dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," jelasnya. 

Untuk itu, Ade mengatakan pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para pemeran film porno tersebut pada Selasa (19/9/2023) pekan depan.

"Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 September 2023," ujarnya. 

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

Baca juga: Sutradara Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan Terinspirasi dari Film Lawas

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri. 

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan