Sabtu, 20 September 2025

Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo 'Tot Tot Wuk Wuk', Isyarat Warna Lampu hingga Jerat Pidana

Penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam UU, ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan pakai sirine serta lampu isyarat

Copilot AI
PATWAL POLISI - Ilustrasi Copilot AI mobil patwal polisi menggunakan sirine dan strobo mengawal mobil pejabat. Penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam UU, ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan pakai sirine serta lampu isyarat 

TRIBUNNEWS.COM - Bunyi khas 'tot tot wuk wuk' yang sering terdengar di jalanan kini menjadi simbol arogansi sebagian pengendara yang menggunakan sirine dan lampu strobo secara sembarangan. 

Fenomena ini tidak hanya mengganggu kenyamanan berlalu lintas, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Banyak kendaraan pribadi, bahkan sepeda motor, memasang aksesori menyerupai kendaraan dinas demi mendapatkan prioritas di jalan raya.

Padahal, penggunaan sirine dan lampu isyarat telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Sebelumnya masyarakat yang sudah muak dengan arogansi strobo dan sirene mendukung gerakan yang diinisiasi mantan duta besar (dubes) Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha.

Lewat unggahan di media sosial, Peter F Gontha mengajak masyarakat agar menyebarkan stiker berisi pesan sindiran yang ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine di jalan raya.

Stiker yang diunggah Peter F Gontha bertuliskan: "Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine".

"Kita ramai-ramai bikin stiker ini, (bikin) yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja," tulis Peter Gontha.

Seruan ini seketika ramai diperbincangkan netizen. Lantaran stiker ini dianggap mewakili kemarahan mereka terhadap maraknya penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak bertanggung jawab di jalan besar.

Tak sedikit ditemukan oknum pengemudi yang menggunakan lampu tersebut untuk kepentingan pribadi semata.

Adapun penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Tot-tot Wok-wok di Mobil Patwal

Menurut Pasal 134 UULLAJ, hanya tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan dan diperbolehkan menggunakan sirine serta lampu isyarat.

Ketujuh kendaraan tersebut meliputi: pemadam kebakaran saat bertugas, ambulans yang sedang mengangkut pasien, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara asing yang dikawal, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 135 Ayat (1) menegaskan bahwa kendaraan yang memiliki hak utama tersebut wajib dikawal oleh petugas kepolisian dan menggunakan lampu isyarat serta sirine sesuai ketentuan.

Artinya, kendaraan pribadi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak memiliki hak untuk menggunakan perangkat bunyi dan cahaya yang menyerupai kendaraan dinas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan