Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan di Pademangan Jakarta Utara
Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Erik S
Istimewa
ILUSTRASI curanmor - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 12 Desember 2023.
E pun kata HS mendapat senjata itu dari hasil pembelian di wilayah Jabung, Lampung Timur dengan harga Rp 3,5 juta.
"Pelaku E pun kini telah kami ketahui keberadaanya. Saat ini petugas kami sedang melakukan pengejaran," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
--
Berita Terkait
Baca Juga
Sidang Korupsi CPO, Terungkap Ada Ancaman Dari Panitera Wahyu Gunawan Dalam Perkara Wilmar Group |
![]() |
---|
Dewan Pimpinan Cabang PAN Tanjung Priok Rayakan HUT Ke-27 dengan Semangat Pangan Terdepan |
![]() |
---|
Pria Tanpa Identitas Meninggal di Samping Kantor RW Jakarta Utara, Sempat Mengeluh Sesak Nafas |
![]() |
---|
Sukamta Susah Bayar Kontrakan Rp 600 Ribu Per Bulan, Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Diduga Korsleting, Mobil Daihatsu Sigra Hangus Terbakar di Tol Pelabuhan Jakarta Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.