Kamis, 4 September 2025

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan di Pademangan Jakarta Utara

Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Istimewa
ILUSTRASI curanmor - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 12 Desember 2023. 

E pun kata HS mendapat senjata itu dari hasil pembelian di wilayah Jabung, Lampung Timur dengan harga Rp 3,5 juta.

"Pelaku E pun kini telah kami ketahui keberadaanya. Saat ini petugas kami sedang melakukan pengejaran," pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 

--

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan