Pembuat Website Palsu Rabithah Alawiyah Ditangkap, Modusnya Jual Sertifikat Habib Ilegal Rp 4 Juta
Pelaku membuat website yang diakuinya berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JMW (24), warga Kalideres, Jakarta Barat mendekam di balik jeruji besi lantaran membuat website palsu dengan membawa nama organisasi Rabithah Alawiyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap Rabu (28/2/2024) lalu.
Baca juga: Terungkap Modus Penipu Calon Jemaah Umrah di Garut, 22 Korban Alami Kerugian Sekitar Rp400 Juta
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Ade Safri mengatakan pelaku membuat website yang diakuinya berisi tentang nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
"Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," ucapnya.

Adapun peran tersangka yakni menipu sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat Habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal.
"Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4.000.000 per satu nama, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Baca juga: Sindikat Penipu Kerjai Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Sarankan Beli dari Kanal Resmi
Ade Safri mengatakan pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak pernah mempunyai website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan hanya ada website resmi https://rabithahalawiyah.org/.
Atas perbuatannya, JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.