Cinta Segitiga Berujung Maut
Update Cinta Segitiga Berujung Maut, Kejiwaan Caleg Devara Putri Bakal Diperiksa
Mengaku menyesal tapi tak panik usai habisi nyawa Indriana, polisi bakal periksa kejiwaan Caleg Devara Putri.
Penulis:
Theresia Felisiani
"DA menyuruh DP ke rumah korban dengan mengantar makanan berpura-pura sebagai Shopee Food untuk memastikan ibu korban tak panik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules A Abast, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/3/2024). Dikutip dari Kompas.com

Sebelum meminta Devara mengirimkan sate, Didot ternyata mengirim pesan singkat lewat WhatsApp ke Devara.
Adapun pesan singkat tersebut dikirim Didot kepada Devara sebagai pertanda bahwa permintaannya agar korban Indriana Dewi dihabisi nyawanya sudah rampung dikerjakan.
"Tersangka DA mengirim WA (WhatsApp) kepada tersangka DP dengan tulisan 'done' (selesai)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules A Abast.
Setelah itu, kata Jules, tersangka Dodit baru lah menyuruh pacarnya Devara untuk ke rumah Indriana memastikan orang tua korban tidak panik.
Bagi Hasil
Disisi lain, Devara juga sempat merampas barang mewah milik korban dan dijual dengan total mendapat Rp 68 juta.
Dari situ, Devara angsung membelikan iPhone Rp 14 juta dari uang tersebut.
Pun Devara dan Didot membayar eksekutor pembunuhan Indriana, Muhammad Reza Swastika pakai uang korban.
Adapun barang berharga milik Indriana yang dijual adalah perhiasan berupa satu set anting, ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.
"Dibagikan untuk MR (Reza) sebagai eksekutor Rp 15 juta dan iPhone 8 juta. Lalu DP (Devara Putri) dibelikan iPhone seharga Rp14 juta, sisanya dibawa DA (Didot)," katanya.
Jika dijumlahkan, Reza mendapatkan Rp23 juta dan Devara Rp14 juta sehingga totalnya Rp37 juta dari Rp68 juta.
Adapun pelaku pembunuhan berjumlah tiga orang yakni Didot Alfiansyah (kekasih korban) dan Devara Putri (caleg DPR RI) serta MR (eksekutor pembunuhan bayaran) yang mana keempatnya merupakan warga Jakarta.
Kini, ketiga diancam pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Keseharian Devara Putri Dibongkar Polisi
Keseharian Devara Putri Prananda otak pembunuhan wanita bernama Indriana Dewi Eka terkuak.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada awak media di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/3/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.