Kasus Bensin Campur Air di Bekasi: 3 Orang Jadi Tersangka, Motif karena Terlilit Utang
Polisi ungkap motif hingga tersangka dalam kasus bensin Pertalite campur air di SPBU jalan Juanda, Kota Bekasi.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus bensin jenis Pertalite tercampur air di sebuah SPBU Jalan Juanda, Kota Bekasi menyebabkan sejumlah kendaraan mogok.
Atas kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Adapun, tiga tersangka tersebut adalah Nana Nasrudin selaku sopir tangki, Muhamad Apip selaku kernet, serta Engkos Kosasisih selaku sekuriti SPBU.
"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas, dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Motif Pelaku
Mengenai motif, Firdaus mengatakan, tersangka Muhammad Apip di hadapan penyidik mengaku bahwa dirinya terlilit utang karena biaya rumah sakit istrinya yang baru meninggal.
"Keterangan pelaku, istrinya meninggal karena sakit jadi biaya rumah sakitnya masih utang," kata Firdaus, Rabu, dikutip dari TribunJakarta.com.
Adapun, besaran utang Muhammad Apip tersebut sebesar Rp6,5 juta.
Akibat terlilit utang itu, ia kemudian bersekongkol dengan sopir mobil tangki bernama Nana Nasrudin.
Mereka kemudian menjual BBM Pertalite sebanyak 1.800 liter ke tersagka Engkos Kosasisih sebesar Rp14 juta.
Awalnya, BBM Pertalite tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 , tempat kejadian perkara (TKP) kasus bensin campur air.
Baca juga: Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Tiga Orang Tersangka, Ini Cara Licik Pelaku Bermain
Aksi kejahatan dimulai di SPBU Pertamina 3441341 Karawang, tempat tersangka Engkos Kosasih bekerja sebagai sekuriti.
Kronologi Kasus
Diceritakan Firdaus, kasus ini berawal saat sejumlah kendaraan mogok ketika selesai mengisi BBM di SPBU tersebut, pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa supervisor SPBU.
Polisi juga menyita dua botol berukuran masing-masing 600 ml berisi sampel Pertalite yang diduga kuat bercampur dengan air.
Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, kepolisian bersama pihak Pertamina regional Jawa bagian barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU itu.
Polisi lantas menemukan empat tangki BBM Pertalite dicampur dengan air.
"Terdapat empat dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki," ungkap Firdaus, Rabu.
Awalnya, dalam penyelidikan, dua orang yang merupakan awak mobil tangki (AMT) di Karawang diperiksa.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi tiga terduga pelaku.
"Tim sat reskrim (turut) mengamankan barang bukti selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melalukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," tutur Firdaus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya tiga orang saja yang terlibat dalam tindak kejahatan ini.
Aksinya bermula saat tersangka Nana Nasrudin dan Muhammad Apip mengirimkan 32 kiloliter Pertalite dari depot pool terminal Cikampek.
Tujuan pertama mereka adalah SPBU di daerah Karawang dan menurunkan sebanyak 8 kiloliter Pertalite.
Saat di lokasi, kedua tersangka lantas membuat sebuah penawaran kepada tersangka Engkos Kosasisih dan diterima olehnya.
"Dan tersangka Engkos menerima tawarannya selanjutnya tersangka Nana dan Apip menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," tutur Firdaus.
Usai melakukan aksinya, Nana Nasrudin dan Muhammad Apip menerima uang sebanyak Rp14 juta.
"Setelah itu, tersangka Nana dan Apip menerima uang sebanyak Rp14 juta, kemudian tersangka Nana dan Apip mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nanti nya akan diturunkan di SPBU 3417107 (TKP)."
"Selanjutnya, pelaku Nana dan pelaku Apip melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya, yaitu SPBU 3417107 Juanda kota bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air," jelas Firdaus.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Awak Mobil Tangki BBM Nekat Oplos Pertalite Pakai Air: Kelilit Utang
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.