Jumat, 5 September 2025

Mayat dalam Koper

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper, Motif hingga Identitas Lengkap Pelaku

Berikut adalah fakta-fakta pembunuhan wanita yang ditemukan dalam koper Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
kolase tribunnews.com/ tribunjabar.id/ tribunbekasi.com
Pelaku AARN saat membawa koper berisi mayat wanita di Hotel Bandung Rabu (24/4/2024). - Berikut adalah fakta-fakta pembunuhan wanita yang ditemukan dalam koper Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). 

Meski demikian, kata Rovan, penyidik masih membuka kemungkinan akan dugaan motif lainnya.

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," ujar dia.

Pelaku Ajak Korban ke Hotel di Kawasan Bandung 

Sebelum membunuh RM, pelaku sempat mengajak korban ke hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dari rekaman CCTV hotel yang menampilkan pelaku dan korban, keduanya tampak masuk ke sebuah kamar hotel sekira pukul 09.51 WIB.

Saat itu, pelaku menggunakan pakaian serba hitam dan tengah memegang ponsel di tangan kiri.

Sementara itu, korban tampak mengenakan pakaian berwarna oranye dengan jilbab abu-abu sambil membawa tas.

Kemudian, sekira pukul 18.39 WIB, pelaku terlihat keluar dari kamar dengan membawa koper hitam di tangan kanan dan kantong hitam di tangan kiri.

"Terduga pelaku terekam di CCTV sebuah hotel di Bandung, membawa koper hitam," ujar Kombes Ade, Rabu (1/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pembunuh RM sebagai tersangka.

Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh polisi setelah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gulnard saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Adapun, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Identitas Lengkap Pelaku

Pelaku diketahui lahir di Tangerang, pada 28 Mei 1995.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan