Jumat, 5 September 2025

Mayat dalam Koper

Sempat Dicurigai Jadi Pembunuh, Suami Wanita dalam Koper Bersyukur Pelaku Ditangkap: Sangat Biadab

Begini tanggapan suami wanita dalam koper bernisial RM di Bekasi yang sebelumnya sempat dituduh sebagai pelaku pembunuhan korban.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
tribunnews.com
Sosok pelaku pembunuhan atau dalang dibalik penemuan mayat dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. - Begini tanggapan suami wanita dalam koper bernisial RM di Bekasi yang sebelumnya sempat dituduh sebagai pelaku pembunuhan korban. 

Berdasarkan penyelidikan sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi.

Pelaku membutuhkan uang untuk biaya resepsi pernikahannya tersebut.

Pelaku kemudian diduga mengambil uang perusahaan tempat korban bekerja.

"Dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski sudah menikah, pelaku diketahui juga sempat menyetubuhi korban sebelum membunuhnya.

"Masih didalami untuk motifnya, karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya, duit kantor yang mau di setor ke bank," ungkap Rovan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang yang berhasil pelaku ambil sebesar Rp 43 juta.

"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," jelasnya.

Meski demikian, kata Rovan, penyidik masih membuka kemungkinan akan dugaan motif lainnya.

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," ujar dia.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pembunuh RM sebagai tersangka.

Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh polisi setelah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gulnard saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Adapun, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Ganda, Suami Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan dalam Koper di Cikarang

(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco/Abdi Ryanda) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan