Sabtu, 30 Agustus 2025

Ibu Muda Berperilaku Menyimpang

Ibu Muda yang Cabuli Anaknya di Tangsel Mengaku Sempat Diminta Kirim Video Mesum dengan Suaminya

Ibu muda berinisial R di Tangerang Selatan sempat diminta pemilik akun FB Icha Shakila mengirim video saat berhubungan dengan suaminya.

Editor: Erik S
chantalmcculligh.com
Ilustrasi - R (22) ibu muda yang mencabuli anaknya sendiri ternyata sempat diminta membuat dan mengirim video saat berhubungan seksual dengan suaminya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  R (22) ibu muda  di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang mencabuli anaknya sendiri ternyata sempat diminta membuat dan mengirim video saat berhubungan seksual dengan suaminya.

Namun, R menolak permintaan dari akun Facebook bernama Icha Shakila lantaran suaminya tidak berada di rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, permintaan mengirim video tak senonoh ini terjadi setelah R sempat mengirim foto tanpa busana kepada pemilik akun FB itu.

Baca juga: Ibu Muda yang Viral karena Video Cabuli Anak Kandungnya Sempat Diminta Kirim Foto Tanpa Busana

"Berdasarkan keterangan tersangka, setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan. Kemudian, dikirim ke dia lagi,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi pada konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).

Ade menjelaskan, karena suami R tidak berada di rumah, R diminta membuat video sambil berhubungan badan dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.

“Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian, direkam yang kemudian menjadi viral,” jelas Ade.

Ia mengatakan, R terlebih dahulu mengirimkan foto tanpa busana karena terdesak masalah keuangan. Pemilik akun FB itu mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana R jika permintaannya tidak dituruti.

Akibat perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini, polisi tengah memburu pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila. Sementara R masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kepada penyidik, R mengaku membuat video pencabulan terhadap anaknya itu pada Juli 2023.

Polisi buru pemilik akun facebook

Saat ini, polisi masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Ade Ary Syam Indradi.

Nantinya, kata Ade Ary, pihaknya akan mengetahui apakah keterangan R benar soal iming-iming uang Rp15 juta dari pemilik akun tersebut.

Baca juga: Pengakuan Mama Muda yang Videokan Aksi Pelecehan Terhadap Anak, Takut Foto Tanpa Busananya Disebar

“Masih didalami (soal uang Rp15 juta). Belum ada bukti pendukung,” ucap Ade Ary.

Sekadar informasi, aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023.

Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan