Sabtu, 9 Agustus 2025

Uang Palsu

Polisi Ungkap Skema Penjualan Uang Palsu di Jakbar, Upal Rp 20 Miliar Dijual Sindikat Rp 5 Miliar

Uang palsu senilai Rp 20 miliar yang belum sempat beredar ini rencananya akan diedarkan secara manual.

Dok. Polda Metro Jaya
Polisi mengungkap skema penjualan uang palsu dari sindikat di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat kepada pemesan. Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga orang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Kedua, tersangka FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.

"YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik," tuturnya.

Polda Metro Jaya ungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024). TKP penangkapan di Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Barang bukti Rp22 miliar uang palsu siap edar. Juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa mesin percetakan, mesin pemotong dan tinta dari lokasi penangkapan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
Polda Metro Jaya ungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024). TKP penangkapan di Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Barang bukti Rp22 miliar uang palsu siap edar. Juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa mesin percetakan, mesin pemotong dan tinta dari lokasi penangkapan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksi uang palsu kepada tersangka M dengan dijanjikan uang Rp 500 juta.

F juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan.

Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang lain berinisial I, U, P, dan A yang turut membantu memproduksi hingga pembeli uang palsu tersebut.

Beruntung, para tersangka belum sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan