Kamis, 9 Oktober 2025

Soal Pengakuan Iptu Rudiana hanya Mengamankan, Toni RM Bilang Ayah Almarhum Eki Itu Berbohong

Terungkap dalam putusan pengadilan ini diinterogasi bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews
Pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM), mencium kejanggalan dari pengakuan Iptu Rudiana yang hanya mengamankan kedelapan pelaku dan membantah telah melakukan penganiayaan terhadap mereka 

Alasannya lantaran Dede hanya seorang kuli bangunan dan hanya orang biasa tetapi berani mengungkap mengenai kesaksiannya, baik kesaksiannya diarahkan oleh Aep maupun Iptu Rudiana maupun ketidakhadiran Dede di pengadilan karena saran Iptu Rudiana.

"Sudah ada jalan celah untuk memeriksa Pak Rudiana yaitu adanya laporan terhadap Pak Rudiana Dede juga harus diperiksa sehingga dari keterangan Dede ini munculah nama baru Rudiana," ucapnya.

Toni RM mengingatkan agar pemeriksaan ini dilakukan transparan dan hasilnya diumumkan segera ke publik.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Kolase foto Iptu Rudiana. Kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon soal waktu diungkap penasihat ahli kapolri Komjen Pol (purn) Aryanto Sutadi dan pengacara Pegi, Toni RM.
Kolase foto Iptu Rudiana. Kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon soal waktu diungkap penasihat ahli kapolri Komjen Pol (purn) Aryanto Sutadi dan pengacara Pegi, Toni RM. (kolase Tribunnews.com/ist)

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut. (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Iptu Rudiana Ketahuan Bohong, Ternyata Bukan Hanya Amankan tapi Interogasi Langsung Saka Tatal Cs

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved