Kamis, 21 Agustus 2025

Sindikat Hipnotis Incar Korban Lansia di Berbagai TKP, Kenali Modusnya

Polisi mengungkap kasus sindikat hipnotis atau gendam yang mengincar korban lanjut usia (lansia) untuk dikuras uang hingga barang berharga targetnya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Komplotan penipu beraksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka adalah AS alias Duren alias Budi Gunawan (48), SA alias Dewi alias Lina (57), RSKT alias Profesor alias Koko (60), dan A alias Jojon (46). 

Atas perbuatannya, keeempt pelaku ditetapkan tersangka sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Keterlaluan, Maling Curi 4 Ban Honda Brio yang Terparkir di Halaman Rumah Warga

Hasil rangkaian penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku, para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa melakukan cek TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta rekaman CCTV, dan setelah dilakukan indetifikasi terhadap para pelaku.

Kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah dan Polda Bali.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan