Sindikat Hipnotis Incar Korban Lansia di Berbagai TKP, Kenali Modusnya
Polisi mengungkap kasus sindikat hipnotis atau gendam yang mengincar korban lanjut usia (lansia) untuk dikuras uang hingga barang berharga targetnya.
Atas perbuatannya, keeempt pelaku ditetapkan tersangka sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Keterlaluan, Maling Curi 4 Ban Honda Brio yang Terparkir di Halaman Rumah Warga
Hasil rangkaian penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku, para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa melakukan cek TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta rekaman CCTV, dan setelah dilakukan indetifikasi terhadap para pelaku.
Kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah dan Polda Bali.
Kelakuan Tukang Parkir Ini Bikin Geram: Hajar Pemotor Pakai Pipa, Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tampang Tukang Parkir di Kelapa Gading Hajar Pemotor Pakai Pipa Besi, Marah Hanya Diberi Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan: Lansia Tak Wajib Daftar Berobat di Mobile JKN, Bisa Manual Dipandu Petugas Faskes |
![]() |
---|
All Sedayu Hotel Kelapa Gading, Pilihan Ideal untuk Acara Bisnis dan Keluarga di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Ledakan Tabung Gas di Warung Makan Kelapa Gading Jakut, Enam Orang Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.