Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Karyawan Kantor Animasi Jakarta Pusat
Kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan di sebuah kantor animasi kawasan Menteng Jakarta Pusat berlanjut pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan di sebuah kantor animasi kawasan Menteng Jakarta Pusat berlanjut pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan mantan karyawan.
Polisi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang mantan karyawan perusahaan tersebut.
Baca juga: Update Kasus Penyiksaan Karyawan di Jakarta Pusat, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
"Dijadwalkan jam 11.00 WIB diperiksa di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakpus. Ada tiga orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Ketiga saksi merupakan para mantan karyawan di perusahaan yang saat ini sudah berhenti beroperasi.
Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar saksi-saksi merupakan eks karyawan," ucap Firdaus.
Nantinya terlapor akan diperiksa pihak kepolisian usai para saksi memberikan keterangan.
"Setelah periksa saksi-saksi akan di periksa terlapor," paparnya.
Identitas Pelaku Diketahui
Polisi sudah mengetahui identitas bos perusahaan animasi terkait kasus penyiksaan karyawan di Menteng Jakarta Pusat.
Bos perusahan tersebut merupakan WNA asal Hong Kong.
“Diduga pelaku WNA Hongkong inisal CL,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan sebelum memanggil terduga pelaku.
"Sebelum pemanggilan diduga pelaku diperiksa saksi-saksi dulu," jelas dia.
Sementara itu, korban berinisial CS yang menyampaikan adanya kekerasan melalui media sosial juga sudah dimintai keterangannya.
Keterangan yang disampaikan korban terkait peristiwa yang dialaminya.
Pada 5 September 2024, CS juga melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan korban tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5279/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, peristiwa penyiksaan karyawan viral di media sosial X setelah korbannya CS mengaku mendapat kekerasan fisik dan verbal di tempat ia bekerja.
Korban CS mengaku telah mengalami kekerasan dalam 2 tahun terakhir atau sejak 2022.
Bos berinsial CL, tidak segan-segan menyuruh karyawannya membenturkan kepala ke tembok sampai dua kali.
Menurut korban, CL memang menyukai atau senang melihat orang lain menyakiti diri sendiri.
Selain itu, CL i juga meminta CS menampar diri sendiri nyaris sebanyak 100 kali hingga naik turun tanggga bolak balik dari lantai 1 ke lantai 5 sebanyak 45 kali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.