Diskusi Dibubarkan Massa
Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, DPR: Bukti Negara Jamin Kebebasan Berpendapat
Politikus NasDem tersebut menilai, perbuatan pembubaran acara sepihak tersebut merupakan tindakan brutal, serta melawan hukum dan merusak demokrasi
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan 5 orang yang diduga melakukan pembubaran acara diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, respons cepat polisi jadi bukti negara hadir menjamin kebebasan berpendapat.
"Melalui tindakan tegas kepolisian, menjadi simbol bahwa negara menjamin dan melindungi kebebasan bersuara bagi rakyatnya. Sekaligus melawan keras segala bentuk aksi premanisme,” kata Sahroni kepada wartawan Senin (30/9/2024).
Politikus NasDem tersebut menilai, perbuatan pembubaran acara sepihak tersebut merupakan tindakan brutal, serta melawan hukum dan merusak demokrasi.
Sahroni pun ingin pihak kepolisian mengusut motif para pelaku pembubaran.
Baca juga: Refly Harun Minta Polisi Ungkap Siapa Mastermind Aksi Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Sebab menurutnya, ada potensi bahwa para pelaku memiliki motif tertentu.
“Polisi juga wajib telusuri motif para pelaku. Apa maksudnya? Kenapa sampai berbuat sejauh itu? Karena tak menutup kemungkinan ada suatu agenda khusus di baliknya. Malah bisa jadi mereka disuruh atau diprovokasi oleh aktor tertentu. Jadi banyak kemungkinan yang bisa mengarah ke sana. Harus dibongkar sampai clear,” ujar Sahroni.
Hal menjadi penting lantaran Sahroni tidak ingin pola premanisme seperti ini digunakan untuk merusak demokrasi.
“Sebagai negara demokrasi, negara harus memastikan kebebasan rakyatnya dalam bersuara. Maka upaya pembungkaman melalui pola-pola premanisme dan penggunaan kekerasan seperti ini harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut, pihaknya juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran tersebut.
Keduanya terindikasi melakukan tindak pidana, yaitu perusakan dan penganiayaan ke satpam hotel. Diketahui acara itu turut dihadiri beberapa tokoh, di antaranya Din Syamdudin dan Refly Harun.
Diskusi Dibubarkan Massa
Usut Tuntas Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Siap Jadi Saksi |
---|
Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara |
---|
Pembubaran Diskusi di Kemang: Refly Harun Curiga Sosok Si Rambut Kuncir Bukan Orang Sembarangan |
---|
Polisi Ungkap Pendemo dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang dari Kelompok Berbeda |
---|
Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.