Selasa, 26 Agustus 2025

Satu Keluarga di Serang Kendalikan Produksi Narkotika: 971 Ribu Butir Pil PCC Disita

Satu keluarga di Kota Serang, Banten, mengendalikan produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).

Editor: Erik S
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
BNN RI membongkar produksi narkoba di rumah mewah yang berlokasi di lingkungan perumahan Purna Bhakti, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. 

"Kita juga menyita empat unit pencetak tablet (Pil) dan kemasan," ujar dia.

Lanjut Aldrin, diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 - 120 juta.

Sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. 

Baca juga: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Bea Cukai Teruskan Upaya Preventif dan Kolaboratif

"Tersangka BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Aldrin.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BNN Sita Puluhan Ribu Butir Pil dan Satu Juta Bahan Baku di Rumah Mewah Produksi Pil PCC di Serang 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan