Satu Keluarga di Serang Kendalikan Produksi Narkotika: 971 Ribu Butir Pil PCC Disita
Satu keluarga di Kota Serang, Banten, mengendalikan produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).
Editor:
Erik S
"Kita juga menyita empat unit pencetak tablet (Pil) dan kemasan," ujar dia.
Lanjut Aldrin, diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 - 120 juta.
Sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.
Baca juga: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Bea Cukai Teruskan Upaya Preventif dan Kolaboratif
"Tersangka BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Aldrin.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BNN Sita Puluhan Ribu Butir Pil dan Satu Juta Bahan Baku di Rumah Mewah Produksi Pil PCC di Serang
Sumber: Tribun Banten
Kapolri Cek Langsung Pendistribusian 27 Ton Beras SPHP di Banten, Pastikan Stabilitas Harga Pangan |
![]() |
---|
Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Berkekuatan 87 Personel |
![]() |
---|
Profil Brigjen Pol Hendra Wirawan, Jenderal Bintang Satu Kini Jabat Wakapolda Banten |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang Hari Ini Selasa, 12 Agustus 2025: Hujan Ringan dari Siang hingga Sore Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.