Balita Dianiaya
Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta
Pemilik daycare Wensen School Meita Irianty divonis satu tahun penjara dan membayar restitusi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta.
Editor:
Erik S
Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Tata Lagi Hamil Tua, Jadi Pertimbangan Hakim Korting Hukuman untuk Pemilik Daycare Depok
Sumber: TribunJakarta
Balita Dianiaya
Influencer Meita Irianty Hadapi Sidang Perdana Hari Ini Kasus Penganiayaan Balita di Wensen School |
---|
9 Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Sempat Diintimidasi Meita Irianty |
---|
Terungkap, Anak yang Dititipkan di Daycare Milik Meita Irianty Hanya Makan Nuget dan Telur Tiap Hari |
---|
Praktisi Hukum Soroti Sejumlah Kasus di Daycare: Kekerasan Anak Harus Jadi Perhatian Pemerintah |
---|
Saksi-saksi Kasus Penganiayaan Anak pada Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.