Jumat, 22 Agustus 2025

Balita Dianiaya

Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta

Pemilik daycare Wensen School Meita Irianty divonis satu tahun penjara dan membayar restitusi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta.

Editor: Erik S
Kompas.com/Twitter
Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis 1 tahun penjara. Tata adalah terdakwa penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat. 

Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).

 

Penulis: Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Tata Lagi Hamil Tua, Jadi Pertimbangan Hakim Korting Hukuman untuk Pemilik Daycare Depok

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan