Istri Lindas Suami di Jakarta
Melody Sharon Abaikan Suami yang Minta Tolong Usai Dilindas Mobil, Sempat Tak Mau Mengaku Bersalah
Melody Sharon (31) pilih mengabaikan telepon dan WhatsApp suaminya yang meminta tolong setelah dilindas menggunakan mobil di Jakarta Timur.
Penulis:
Adi Suhendi
AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah itu, polisi pun mengamankan Melody Sharon dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dilaporkan Kasus Perzinahan ke Polda Metro Jaya
Selain kasus KDRT, Melody Sharon pun dilaporkan suaminya terkait dugaan kasus perzinaan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.
"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).
AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.
Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.
(Tribunnews.com/ Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.