Rabu, 20 Agustus 2025

Istri Lindas Suami di Jakarta

Melody Sharon Tersangka Kasus KDRT Diberi Usaha Salon oleh Suami, Kini Hadapi Kasus Dugaan Perzinaan

Melody Sharon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui diberikan usaha salon oleh AG. Kini hadapi kasus dugaan perzinahan.

Penulis: Reynas Abdila
zoom-inlihat foto Melody Sharon Tersangka Kasus KDRT Diberi Usaha Salon oleh Suami, Kini Hadapi Kasus Dugaan Perzinaan
Istimewa
Tampang Melody Sharon (31) tersangka KDRT terhadap suaminya AG (35) hingga korban mengalami luka patah tulang kaki di Cipayung Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa yang ada dalam pikiran Melody Sharon (31) meski sudah hidup berkecukupan dari suaminya AG (35) masih tega melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Melody yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui diberikan usaha salon oleh AG.

Baca juga: Kejamnya Melody Lindas dan Seret Suami Usai Tepergok ‘Main Gila’ dengan Dua Pria, Ini Tampangnya

Hal itu disampaikan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

“Dia (tersangka dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Nicolas.

Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.

“Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kapolres.

Baca juga: 5 Fakta Melody Sharon Seret Suami 200 Meter Pakai Mobil, Ketahuan Selingkuh, Terancam Bui 10 Tahun

Melody tega melakukan KDRT dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.

Dari hasil pengembangan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria tapi ada satu pria lainnya.

Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.

Saat pemeriksaan BAP belum juga menyatakan perbuatannya tersebut salah.

“Mungkin karena diyakini oleh penasihat hukumnya, tapi kami tegaskan kamu terjerat. Baru saat press release dia akui menyesal 'iya saya nyesel' katanya,” ucap Nicolas.

Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan