Rabu, 20 Agustus 2025

Istri Lindas Suami di Jakarta

Melody Sharon Tersangka Kasus KDRT Diberi Usaha Salon oleh Suami, Kini Hadapi Kasus Dugaan Perzinaan

Melody Sharon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui diberikan usaha salon oleh AG. Kini hadapi kasus dugaan perzinahan.

Penulis: Reynas Abdila
zoom-inlihat foto Melody Sharon Tersangka Kasus KDRT Diberi Usaha Salon oleh Suami, Kini Hadapi Kasus Dugaan Perzinaan
Istimewa
Tampang Melody Sharon (31) tersangka KDRT terhadap suaminya AG (35) hingga korban mengalami luka patah tulang kaki di Cipayung Jakarta Timur.

Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan