Natal dan Tahun Baru 2025
Jakarta Bebas Ganjil Genap Hari Ini Kamis 26/12/2024, Cek Ketentuan Selama Libur Natal & Tahun Baru
Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2024. Hal itu sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2024.
Hal itu sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN." tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (21/11/2024).
Berikut ketentuan terkait kebijakan ganjil genap:
1. Jumat, 27 Desember 2024: ganjil genap berlaku
2. Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
3. Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024: ganjil genap berlaku
Ketentuan tersebut berdasarkan:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3):
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.
Aturan Ganjil Genap
Melansir indonesiabaik.id, pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Terkait jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Tanggal Merah Bulan Desember 2024
Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.
Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.
Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.
Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya:
- Minggu, 1 Desember 2024
- Minggu, 8 Desember 2024
- Minggu, 15 Desember 2024
- Minggu, 22 Desember 2024
- Minggu, 29 Desember 2024
Natal dan Tahun Baru 2025
Jadi Bandara Tersibuk, Jumlah Penerbangan di I Gusti Ngurah Rai Tembus 6.352 Saat Nataru 2024/2025 |
---|
Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Banyak Orang RI ke Luar Negeri, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pulang |
---|
Wamenhub Suntana Minta ASDP Waspadai Lonjakan Arus Balik Nataru Mulai Hari Ini |
---|
Tol Semarang- Jakarta Kembali Berlakukan Tarif Diskon 10 Persen Mulai 3 Januari, Ini Syaratnya |
---|
Wamen Isyana Langsung Sidak Kantor Kemendukbangga usai Libur Tahun Baru 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.