Selasa, 26 Agustus 2025

Anggota Dewan Cabuli Remaja di Depok

Kronologis Anggota DPRD Depok Dilaporkan Cabuli Gadis 15 Tahun, Kini Ditetapkan Tersangka

Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

|
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jakarta
Gedung DPRD Depok 

 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi telah menetapkan seorang Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

"Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata  Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Polisi  akan melakukan pemanggilan terhadap RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) mendatang.

"Kita panggil sebagai tersangka. Minta keterangan sebagai tersangka dan beritahu bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Dwi.

Hadiah Tahun Baru

Kuasa hukum korban, Sahat Farida menyambut gembira penetapan status tersangka terhadap RK setelah enam bulan usai kejadian.

“Ya, ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa,” kata Farida kepada wartawan, Kamis (2/12/2024).

Farida menegaskan, perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi siapapun pelakunya, termasuk anggota dewan.

“Sebagai pejabat, saya rasa tidak dibolehkan siapapun termasuk Presiden, Menteri, anggota DPR RI apalagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai impunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual,” ujarnya.

“Jadi, tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolom langit bumi Indonesia jika dia adalah pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.

Farida berharap tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Pidana Kekerasan Seksual tanpa pandang bulu.

RK diduga melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban seorang gadis di bawah umur pada pada 12 Juli 2024 lalu.

Kronologi Dugaan Pencabulan

RK, Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.

Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan