Minggu, 28 September 2025

3 Fakta Suami Istri di Jakarta Pesta Seks Tukar Pasangan, 10 Kali Ajak Orang Lain

Suami istri asal Jakarta melakukan pesta seks tukar pasangan swinger dengan orang lain dengan promosi di situs.

|
Penulis: Hasanudin Aco
IST/WARTA KOTA
Ilustrasi pesta seks. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tampaknya sepasang suami istri atau pasutri asal Jakarta ini mengalami kelainan seksual.

Pasutri berinisial IG (39) dan KS (39) asal Jakarta ditangkap polisi terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).

Dengan kata lain, mereka mengajak orang lain untuk melakukan hubungan seksual secara bergantian.

Ditangkap di Bali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan pasutri itu ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali.

Mereka melakukannya dengan cara mendistribusikan dokumen elektronik lewat sebuah situs berisi ajakan pesta seks serta tukar pasangan.

Adapun website ajakan bagi mereka yang berminat untuk pesta seks dengan bertukar pasangan itu yakni SWXXX.com.

Tak ada pungutan biaya alias gratis dalam pesta seks swinger melalui web tersebut.

“Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis," kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

10 Kali Tukar Pasangan

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pesta seks dan pertukaran pasangan tersebut telah berlangsung beberapa kali.

"Sudah dilakukan delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta," ungkapnya.

"Para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka," jelas Ade Ary.

"Tetapi, tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," tambah dia.

Diduga Videonya Dijual Belikan

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap latar belakang dan modus yang lebih rinci.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan