Minggu, 28 September 2025

3 Fakta Suami Istri di Jakarta Pesta Seks Tukar Pasangan, 10 Kali Ajak Orang Lain

Suami istri asal Jakarta melakukan pesta seks tukar pasangan swinger dengan orang lain dengan promosi di situs.

|
Penulis: Hasanudin Aco
IST/WARTA KOTA
Ilustrasi pesta seks. 

Dan juga dilapis dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi.

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.

“Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada," ucap dia.

Pasalnya pasutri itu menggelar pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger), diduga merekam diam-diam peserta saat kegiatan tersebut berlangsung.

Setelah merekam, kedua tersangka itu menjualnya.

“(Merekam) tanpa seizin pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2024).

Sumber: Kompas.com/Warta Kota

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Pasutri soal Kasus Pesta Seks dengan Bertukar Pasangan yang Digelar di Jakarta-Bali

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan