Sabtu, 13 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Ada 10 Korban Jiwa Akibat Demo Ricuh, Tim Independen LNHAM Pastikan Suara Korban Tak Terabaikan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terabaikan. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
AKSI DEMONSTRASI - Demonstrasi di sekitar Jalan Semanggi Jakarta dekat Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terabaikan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam lembaga nasional antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) membentuk Tim Independen LNHAM (Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia).

Tim independen ini akan mencari fakta terkait dampak aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada Agustus-September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terabaikan. 

Menurutnya, tim independen LNHAM tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama. 

"Melalui kerja sama enam lembaga HAM ini, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ucap Sri dalam keterangan Sabtu (13/9/2025). 

Baca juga: Tim Independen 6 Lembaga HAM Usut Dampak Kerusuhan pada Demonstrasi Agustus-September 2025

Landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.

Di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keppres Nomor 181/1998 jo Perpres Nomor 65/2005 jo Perpres 8 tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, UU Nomor 13/2006 jo UU Nomor 31/2014 untuk LPSK, UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman RI, UU Nomor 23/2002 jo UU Nomor 35/2014 untuk KPAI, serta UU Nomor 8/2016 untuk KND.

Menurut Sri, pembentukan tim independen ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terabaikan.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Yusril Hormati Langkah 6 LNHAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo Ricuh

Tim ini tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama. 

Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim akan menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh.

“Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali, serta agar tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti. Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” tegas Sri Suparyati

Dia menekankan, tim juga berkewajiban mengkaji dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang dialami korban maupun keluarganya.

Hasil analisis tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. 

Dengan begitu, pemerintah diharapkan tidak hanya memikirkan aspek penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban.

“Sesuai tupoksi enam lembaga HAM ini, salah satunya adalah menganalisis dampak peristiwa terhadap korban dan keluarganya. Jika ada temuan, tentu harus direkomendasikan kepada pemerintah, dan pemerintah harus memikirkan bagaimana dampaknya terhadap korban dan keluarganya,” ungkap dia. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan