Rabu, 27 Agustus 2025

Dinilai Belum Ada Urgensi dan Juga Bersifat Diskriminatif, Penerbitan Pergub Poligami ASN Dikritik

Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan Pemprov DKI berpoligami atau beristri lebih dari satu dikritik.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD DKI Jakarta Farah Savira.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ASN di lingkungan Pemprov DKI berpoligami atau beristri lebih dari satu.

Menanggapi hal itu, legislator Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD DKI Jakarta Farah Savira memberikan catatan kritisnya.

Baginya ini merupakan sudah berada di privasi individu juga urusan sosial berupa praktik yang tidak wajar.

''Saya merasa perlu memberikan catatan kritis terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin perkawinan dan perceraian ASN Pemprov DKI Jakarta. Meskipun bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi, aturan ini berpotensi melangkahi privasi individu dan menormalisasi praktik yang tidak wajar,'' kata Farah Savira dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Farah pun mengungkapkan bahwa regulasi yang keluar pada awal 2025 itu diskrimintif dan sangat tidak manusiawi.

Ini karena ada praktik yang menunjukan sikap inferioritas dan juga superioritas antara laki laki dan perempuan.

''Pernikahan adalah institusi yang harus didasarkan pada nilai-nilai saling mendukung dan menghormati, terutama dalam situasi sulit. Aturan dalam pergub ini justru berisiko memperburuk posisi perempuan, yang sering kali menjadi pihak paling rentan, di sinilah akan adanya bentuk superioritas posisi laki laki kepada perempuan,'' jelasnya.

Lebih lanjut, Farah menyinggung pula soal ranah pernikahan yang suda berada di ranah Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga seluruh aturan administrasinya sudah menjadi tupoksi disana.

''Tata kelola pernikahan ASN diatur melalui ketentuan pernikahan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama dan catatan sipil. Menambah aturan tambahan yang mencampuri aspek privat pernikahan hanya akan menambah beban administratif juga melanggar hak privasi individu,'' jelas Farah.

Farah menjelaskan akan pentingnya pergub ataupun perda lain yang selama ini menjadi langkah prioritas bagi isu seperti perempuan dan anak mestinya diperbarui.

''Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Pemprov mesti membuat aturan (Pergub atau Perda) tentang Perempuan dan Anak yang sudah lama tidak diperbarui. Pemerintah harus prioritaskan pembaruan regulasi yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,'' ujarnya.

Bagi Farah, saat ini belum ada urgensi untuk menerbitkan Pergub tersebut, karena menurutnya saat ini yang perlu diutamakan adalah soal kebijakan yang bersikap adil dan menjunjung nilai kemanuasiaan juga kesetaraanya.

''Dirasa saat ini, Pergub tersebut belum ada urgensinya, langkah yang lebih bijak adalah memperkuat pencatatan sipil, memberikan edukasi, serta menyediakan konseling keluarga bagi ASN. Kebijakan harus dirancang untuk tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga adil, manusiawi, dan melindungi semua pihak secara setara,'' kata Farah.

Dasar Hukum ASN Jakarta Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan aturan baru yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) beristri lebih dari satu (poligami) bukan lah barang baru.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan