Polda Metro Jaya Tambah ETLE Mobile dari 10 Menjadi 50 Unit, Target 120 Juta Pelanggar Lalu Lintas
Polda Metro Jaya akan menambah jumlah ETLE Mobile yang akan dioperasikan dari yang semula 10 unit menjadi 50 unit ETLE Mobile .
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menambah jumlah ETLE Mobile yang akan dioperasikan dari yang semula 10 unit menjadi 50 unit ETLE Mobile pada tahun 2025.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan dari adanya penambahan unit ETLE Mobile ditargetkan pelanggar lalu lintas mencapai 120 juta orang tertangkap kamera tiap tahunnya.
Baca juga: Hati-hati, Korlantas Polri Bakal Tindak Sikap Pengemudi di Jalan Raya dengan ETLE Face Recognition
"Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami juga akan mendapat ETLE Mobile sekitar 40 lagi, jadi dengan yang tadi saya sampaikan, rata-rata kami bisa meng-capture adalah 10 juta pelanggaran," kata Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
"Berarti kalau satu bulan 10 juta (pelanggaran) ya, kita rata-rata 10 juta ya, dikali 12 berarti 120 juta," lanjut dia.
Latif menuturkan, penegakan hukum lewat tilang elektronik harus terus dimaksimalkan, sebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta acap kali bermula dari pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta selama tahun 2024 mencapai 12.555 kasus.
Dari angka tersebut, tercatat 677 pengguna jalan yang meninggal dunia dan 1.794 yang mengalami luka berat.
"Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah 2 orang," ujar dia.
Baca juga: Viral Pemotor di Makassar Freestyle dan Pose di Titik Kamera ETLE, Berujung Diamankan Polisi
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas harus dijadikan atensi tak hanya oleh polisi tapi juga instansi terkait.
Edukasi dan juga penegakan hukum yang lebih efektif terhadap para pelanggar harus dimaksimalkan guna menekan angka fatalitas.
"Harus ada pemaksa yang bisa menekan, harus bisa memberikan edukasi secara langsung dan istilahnya membuat lebih perhatian yaitu penegakkan hukum dengan penindakan menggunakan elektronik," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.