Kamis, 7 Agustus 2025

Viral di Media Sosial

6 Moge Terobos Jalur Busway Tak Teridentifikasi, Polisi: Tilang Tetap Jalan

Moge Kebut di Jalur Busway, 6 Tak Teridentifikasi — Polisi: Tilang Tetap Berlaku Publik bertanya: Siapa pemiliknya? Kenapa bisa lolos data?

Penulis: Reynas Abdila
Instagram @depokfeed via Kompas.com
MOGE TEROBOS BUSWAY – Tangkapan layar menunjukkan belasan pengendara motor gede (moge) melintasi jalur khusus Transjakarta di Jalan Panjang, Jakarta Barat, pada Minggu, 3 Agustus 2025. Dari 14 kendaraan yang terekam, enam masih belum teridentifikasi pemiliknya. (Tangkapan layar @depokfeed) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Konvoi belasan motor gede (moge) yang viral karena menerobos jalur busway di Jakarta Barat kini ditindak melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Namun, dari 14 kendaraan yang terekam melanggar, enam di antaranya belum diketahui identitas pemiliknya.

Aksi pelanggaran tersebut terjadi di ruas Jalan Panjang menuju Jalan Daan Mogot, tepat sebelum flyover tol Kebon Jeruk, pada Minggu, 3 Agustus 2025. 

Video iring-iringan moge yang melaju kencang di jalur khusus Transjakarta itu sempat menuai kritik tajam dari warganet karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

“Belasan Moge Terobos Jalur Busway di Jakbar, Polisi: 6 Identitas Pelanggar Tidak Diketahui,” ujar AKBP Ojo Roeslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (7/8/2025).

Ojo menjelaskan bahwa seluruh nomor polisi kendaraan pelanggar telah terdeteksi oleh kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, delapan moge telah teridentifikasi lengkap dengan nama dan alamat pemiliknya, sementara enam lainnya belum dapat ditelusuri lebih lanjut.

“Untuk surat konfirmasi ETLE dikirim tanggal 6 Agustus 2025 menggunakan jasa pengiriman surat kepada masing-masing pemilik kendaraan,” tambahnya.

Para pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur bahwa pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan.

Baca juga: Viral Sedekah Paksa di Makam Sunan Gunung Jati Cirebon, Polisi Cium Aksi Pengemis Terorganisir

Polisi: Tak Ada Perbedaan Perlakuan antara Moge dan Motor Kecil

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa semua pelanggar, baik motor besar maupun kecil, tetap dikenakan sanksi tilang.

“Sudah. Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE,” kata Komarudin.

Ia juga menyoroti persepsi publik yang cenderung hanya memviralkan pelanggaran oleh moge, padahal pelanggaran serupa oleh motor kecil juga sering terjadi.

“Sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan,” ujarnya.

“Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama aja,” tegas Komarudin.

Misteri 6 Moge: Kenapa Tak Teridentifikasi?

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Meski teknologi ETLE mampu menangkap pelanggaran secara otomatis, enam kendaraan moge belum dapat ditelusuri identitas pemiliknya. Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas penegakan hukum terhadap kendaraan mewah yang kerap tidak terdaftar secara lengkap.

Pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci alasan ketidakcocokan data, namun proses penindakan tetap berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Demo 13 Agustus Diprediksi Terbesar Sepanjang Sejarah Pati, Dipicu Pajak Naik 250 Persen

Respons Publik dan Potensi Bahaya

Video viral yang memperlihatkan moge melaju kencang di jalur busway memicu kekhawatiran soal keselamatan pengguna jalan lain. Aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Netizen pun mempertanyakan apakah pelanggaran oleh kendaraan besar seperti moge mendapat perlakuan khusus. Pernyataan tegas dari pihak kepolisian bahwa “tilang tetap jalan” menjadi penegasan bahwa semua pelanggar diproses tanpa pandang bulu.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan