Viral di Media Sosial
6 Moge Terobos Jalur Busway Tak Teridentifikasi, Polisi: Tilang Tetap Jalan
Moge Kebut di Jalur Busway, 6 Tak Teridentifikasi — Polisi: Tilang Tetap Berlaku Publik bertanya: Siapa pemiliknya? Kenapa bisa lolos data?
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Konvoi belasan motor gede (moge) yang viral karena menerobos jalur busway di Jakarta Barat kini ditindak melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Namun, dari 14 kendaraan yang terekam melanggar, enam di antaranya belum diketahui identitas pemiliknya.
Aksi pelanggaran tersebut terjadi di ruas Jalan Panjang menuju Jalan Daan Mogot, tepat sebelum flyover tol Kebon Jeruk, pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Video iring-iringan moge yang melaju kencang di jalur khusus Transjakarta itu sempat menuai kritik tajam dari warganet karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
“Belasan Moge Terobos Jalur Busway di Jakbar, Polisi: 6 Identitas Pelanggar Tidak Diketahui,” ujar AKBP Ojo Roeslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (7/8/2025).
Ojo menjelaskan bahwa seluruh nomor polisi kendaraan pelanggar telah terdeteksi oleh kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, delapan moge telah teridentifikasi lengkap dengan nama dan alamat pemiliknya, sementara enam lainnya belum dapat ditelusuri lebih lanjut.
“Untuk surat konfirmasi ETLE dikirim tanggal 6 Agustus 2025 menggunakan jasa pengiriman surat kepada masing-masing pemilik kendaraan,” tambahnya.
Para pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur bahwa pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan.
Baca juga: Viral Sedekah Paksa di Makam Sunan Gunung Jati Cirebon, Polisi Cium Aksi Pengemis Terorganisir
Polisi: Tak Ada Perbedaan Perlakuan antara Moge dan Motor Kecil
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa semua pelanggar, baik motor besar maupun kecil, tetap dikenakan sanksi tilang.
“Sudah. Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE,” kata Komarudin.
Ia juga menyoroti persepsi publik yang cenderung hanya memviralkan pelanggaran oleh moge, padahal pelanggaran serupa oleh motor kecil juga sering terjadi.
“Sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan,” ujarnya.
“Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama aja,” tegas Komarudin.
Misteri 6 Moge: Kenapa Tak Teridentifikasi?

Meski teknologi ETLE mampu menangkap pelanggaran secara otomatis, enam kendaraan moge belum dapat ditelusuri identitas pemiliknya. Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas penegakan hukum terhadap kendaraan mewah yang kerap tidak terdaftar secara lengkap.
Pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci alasan ketidakcocokan data, namun proses penindakan tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca juga: Demo 13 Agustus Diprediksi Terbesar Sepanjang Sejarah Pati, Dipicu Pajak Naik 250 Persen
Respons Publik dan Potensi Bahaya
Video viral yang memperlihatkan moge melaju kencang di jalur busway memicu kekhawatiran soal keselamatan pengguna jalan lain. Aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Netizen pun mempertanyakan apakah pelanggaran oleh kendaraan besar seperti moge mendapat perlakuan khusus. Pernyataan tegas dari pihak kepolisian bahwa “tilang tetap jalan” menjadi penegasan bahwa semua pelanggar diproses tanpa pandang bulu.
Viral di Media Sosial
Viral Pengamen Geruduk Warung Bakso di Koja, Sahroni Turun Tangan Minta Polisi Bertindak |
---|
Bak Mukjizat, Bocah Selamat Usai Terjatuh dari Bus TNI dan Nyaris Tergilas di Tol JORR |
---|
Tidur Pun Tak Tenang! Polisi Sudah Tahu Identitas Pengemudi Calya Penerobos Dua Pintu Tol |
---|
Ngaku Khilaf dan Lapar, Kakek yang Teriaki Wanita Teroris di Halte TransJakarta Minta Maaf |
---|
Ternyata Ini yang Buat Lansia Teriaki Penumpang ‘Teroris’ di Halte TransJakarta, Ada Kaitan Bansos |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.