Sepak Terjang Tobak Mucikari ABG, Paksa 2 Remaja Putri Jadi PSK, Layani 70 Pria di Hotel Jakarta
Remaja putra 19 tahun jadi mucikari dan memaksa dua remaja putri untuk jadi PSK dan melayani minimal 70 pria di hotel Jakarta.
"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," lanjut Kompol Nunu Suparmi
Sepak Terjang Mucikari Tobak
Mucikari dari dua remaja yang dipaksa jadi PSK adalah seorang remaja ABG pria berinisial R alias Tobak (19)
Hanya butuh waktu satu bulan untuk belajar menjadi muncikari.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, Tobak menjadi muncikari sejak September 2024.
"September untuk jadi muncikari. Tapi sebelumnya dia belajar dulu," kata Nunu, Sabtu (18/1/2025).
Kepada polisi, Tobak lebih dulu bekerja sebagai joki atau orang yang mengantar jemput pekerja seks komersial (PSK).
"Jadi joki. Setelah dia belajar, 'oh ternyata gue bisa jadi bos nih'. Dari joki cukup sebulan itu dia langsung bisa jadi muncikari," ujar Kanit Reskrim.
Muncikari yang masih berusia 19 tahun itu mengaku menerima gaji Rp 3-5 juta per hari dari hasil menjual korban AMD dan MAL kepada pria hidung belang.
Jika diakumulasikan selama satu bulan, penghasilan Tobak sebagai muncikari mencapai Rp 90-150 juta.
"Betul gaji dia (Tobak) bisa sehari Rp 3-5 juta, itu penghasilannya sehari," ujar Nunu.
Ia mengungkapkan, pelanggan korban berasal dari berbagai kalangan. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing (WNA) juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan," ungkap Nunu.
Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Namun, korban hanya dibayar Rp 50 ribu per satu kali melayani pria hidung belang.
"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TibunJakarta.com dengan judul Sebelum Jadi Muncikari di Jaksel, Tobak ABG Pria 19 Tahun Kerja Antar Jemput PSK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.