Minggu, 10 Agustus 2025

Pagar Laut di Sidoarjo

Dosen Unair Thanthowy Ungkap Kasus HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya, Ini Kata Pemprov Jatim

Dosen di Universitas Airlangga (Unair) mengungkapkan ada temuan Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai  656 hektare di atas laut Sidoarjo-Surabaya.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tangkapan Layar Akun X @thanthowy
Dosen di Universitas Airlangga (Unair) mengungkapkan ada temuan Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai  656 hektare di atas laut Sidoarjo-Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah lahan di perairan Surabaya, Jawa Timur terungkap telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai  656 hektare.

Alas lahan di atas laut Sidoarjo-Surabaya tersebut diketahui melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan itu, sebelumnya diunggah oleh seorang Dosen di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin, melalui akun X-nya, @thanhowy.

Dia menuliskan, HBG seluas 656 hektare tersebut berada di sebelah timur Ecowisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di koordinat 1. 7.342163°S, 112.844088°E.

Unggahan itu, awalnya menanggapi postingan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja yang membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.

Temuan soal SHGB di perairan Surabaya tersebut, kemudian dikaitkan oleh Thanthowy dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga Surabaya Waterfront Land (SWL).

Saat ini, proyek tersebut juga diketahui tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," ucap Thanthowy melalui akun tersebut.

"Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, .354179°S, 112.841929°E," tulisnya seperti yang dilihat Tribunnews pada Rabu (22/1/2025).

Unggahan tersebut, lantas ramai dan menjadi perbincangan warganet.

Ketika dikonfirmasi, Thanthowy menjelaskan bahwa ia awalnya resah terhadap temuan pagar laut di Tangerang, Banten.

Baca juga: Soal Sertifikat HGB & SHM di Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan

Di mana, area pagar laut di perairan Tangerang itu telah mendapatkan HGB.

Thanthowy kemudian melakukan pengecekan di Surabaya dan ternyata memiliki HGB juga.

Area tersebut, berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya membentang hingga Sidoarjo.

"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada 3 plot dengan total luas sekitar 656 hektare," kata Thanthowy kepada Surya.co.id saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

"Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," tambahnya.

Temuan itu lantas memunculkan kekhawatiran terhadap pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di mana, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.

"Mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Tanggapan Pemprov Jatim

Mengenai temuan yang sedang ramai tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan turun tangan untuk menindaklanjuti terkait HGB itu.

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan konfirmasi langsung dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim.

Terutama, untuk mengecek benar tidaknya ada lahan berstatus HGB di wilayah perairan Jatim tersebut.

“Kita sedang konfirmasi terkait hal ini ke Kanwil BPN Jatim. Kalau yang ramai itu katanya kan di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya."

"Kita tunggu dulu dari Kanwil BPN apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di atas laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan, dan bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Adhy lantas menjelaskan, penerbitan izin wilayah kawasan laut sudah bukan kewenangan Pemprov Jatim.

Kewenangan tersebut kini berada di pemerintah pusat.

“Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik, sehingga kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengkaplingan HGB untuk daratan."

"Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” tegasnya.

Baca juga: Keberadaan HGB di Atas Laut Sidoarjo, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN

Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui detail awal mula HGB di atas laut Sidoarjo-Surabaya tersebut.

“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” ungkap Subandi, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.

Mengenai hal ini, Subandi menyatakan, pihaknya berkomitmen bahwa pemerintah daerah tidak akan mengizinkan ke depannya. 

Apalagi, aturannya sudah jelas bahwa hal tersebut dilarang. 

"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) kan tidak boleh. Sehingga jelas kami tidak izinkan," tegasnya. 

Subandi menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Suya.co.id dengan judul Pemprov Jatim akan Konfirmasi ke BPN Soal HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya

(Tribunnews.com/Rifqah) (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro/M Taufik)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan