Sabtu, 22 November 2025

Akhir Pelarian Suami Usai Emosi Bacok Selingkuhan Istri Pakai Golok

Pria berinisial H (35) nekat membacok seorang pria berinisial R (24) di Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat. Ia melaikan diri sebelum ditangkap.

Istimewa
Ilustrasi selingkuh. Pria berinisial H (35) nekat membacok seorang pria berinisial R (24) di Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat. Ia melaikan diri sebelum ditangkap. 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial H (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat membacok seorang pria berinisial R (24).
  • Aksi kejinya yang dilakukan H di Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat karena motif asmara.
  • H lari usai membcok R yang belakangan diketahui selingkuhan istrinya. 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial H (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat membacok seorang pria berinisial R (24) di Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sosok Lintang Raizha, Disebut Penyebab Erika Carlina dan DJ Bravy Putus, Bantah jadi Selingkuhan

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (19/11/2025) lalu. 

Saat itu, korban yang baru keluar dari kamar mandi pasar, tiba-tiba diserang pelaku dengan menggunakan golok hingga terluka di dada kiri.

Usut punya usut, aksi pembacokan dilakukan karena korban selingkuh dengan istri pelaku.

Baca juga: Detik-Detik Pria di Desa Amol TTU Bacok Istri, Ipar dan Ponakan hingga Menewaskan 3 Orang

"Motifnya asmara. Istrinya pelaku selingkuh sama korban," kata Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Setelah membacok, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban ketika itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang menerima laporan peristiwa tersebut langsung melakukan pelacakan soal keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya tiga hari kemudian atau pada 22 November 2025, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.

"Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala tindakan kriminal di wilayah hukumnya.

“Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum," ucapnya.

Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang ±40 cm beserta sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved