Minggu, 14 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Ibu di Tangsel Meninggal Usai Antre Elpiji 3 Kg, Korban Ucap Allahuakbar Sebelum Nafas Terakhir

Warga Tangsel meninggal dunia diduga karena kelelahan usai mengantre tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

|
Penulis: abdul qodir
Editor: Hasanudin Aco
Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
GAS MELON LANGKA- Warga Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang rela mengantre panjang demi mendapatkan tabung gas elpiji 3 kilogram di depan pagkalan gas, Senin (3/2/2025). Hari ini seorang warga Tangerang Selatan meninggal dunia kelelahan antre elpiji 3 kg. 

Yonih langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata.

Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Penyebab Elpiji 3 Kg Langka

Sejumlah wilayah di Indonesia mulai merasakan gas elpiji 3 kilogram langka di pasaran.

Lantas apa penyebab gas elpiji 3 kg langka?

Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg .

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.

Dikutip dari Kompas.com, lanjut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan