Tampang EHS, Tersangka Pembunuhan Sadis di Ciracas Jakarta Timur, Dipicu Perselingkuhan
Polisi menetapkan EHS (37) sebagai tersangka pembunuhan terhadap RR di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025) malam.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan EHS (37) sebagai tersangka pembunuhan terhadap RR di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025) malam.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
“Benar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
EHS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Dia diketahui merupakan sosok selingkuhan dari istri korban.
Baca juga: Pembunuh Pria di Bengkel Ciracas Jaktim Ternyata Selingkuhan Istri Korban
"Pelaku sebagai pacar istri korban," tambah Ade.
Saat itu EHS sedang main ke lokasi untuk menghampiri istri korban.
RR yang melihat keberadaan pelaku langsung menegur istrinya tersebut.
Baca juga: Pegawai Mebel di Ciracas Diduga Tewas di Tangan Rekan Kerjanya
"Tiba-tiba pacar istri korban marah dan terjadi keributan dan pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh," ucapnya.
Dalam keadaan terjatuh, pelaku langsung menusuk korban di bagian ulu hati hingga kepala.
Bahkan jari korban sampai putus.
Saat itu korban pun meminta tolong dan didengar sang anak yang masih berusia 14 tahun.
"Anak korban keluar dari dalam rumah membantu bapak nya yang sedang berantem. Adapun anak korban setelah membantu bapaknya kena pisau di jari kelingking hingga luka," tuturnya.
Setelahnya, pelaku dan istri korban meninggalkan lokasi itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.