Kamis, 21 Agustus 2025

TNI AD Janji Ungkap Motif Pratu TS Bunuh Teman Wanitanya di Tangsel 

Korban adalah seorang janda berinisial N (26) yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
TribunTangerang/ Ikhwana Mutuah Mico
PEMBUNUHAN JANDA di TANGSEL - Lokasi penemuan mayat wanita diduga korban pembunuhan oknum TNI AD di rumah kontrakan, Kampung Bonjol, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (31/1/2025). Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana berkomitmen pihaknya akan mengungkap motif oknum TNI AD dari Batalyon 318 Kostrad Pratu TS membunuh teman wanitanya di Pondok Aren Tangsel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana berkomitmen pihaknya akan mengungkap motif oknum TNI AD dari Batalyon 318 Kostrad Pratu TS membunuh teman wanitanya di Pondok Aren Tangerang Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tempat kejadian perkara berada di sebuah rumah kontrakan di kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Korban adalah seorang janda berinisial N (26) yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju.

Selain itu, ia juga memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan gelar perkara sebelum nantinya perkara Pratu TS akan dilimpahkan ke pengadilan militer.

Hal itu disampaikannya di Markas Besar TNI AD Jakarta pada Rabu (5/2/2025).

"Saya janji, nanti (disampaikan) apabila sudah ada informasi dari Danpomdam Jaya berkaitan dengan motif kan. Tersangka sudah, olah TKP sudah, lalu sekarang pendalaman untuk motif, kita tinggal menunggu kapan mengagendakan gelar perkara, setelahnya itu sudah pelimpahan ke pengadilan militer," ungkapnya. 

"Nanti menjelang gelar perkara, kalau sudah ada info berkaitan dengan motifnya, saya akan sampaikan," lanjut dia.

Baca juga: Besok, Oditurat Militer Serahkan Perkara Penembakan Bos Rental Mobil ke Pengadilan Militer 

Sebelumnya, Wahyu juga sempat menungkapkan ketidakhadiran Pratu TS di satuannya selama 19 hari bukanlah tergolong desersi.

Wahyu menjelaskan status Pratu TS adalah THTI afau Tidak Hadir Tanpa Izin.

Dia membeberkan ketentuan terkait desersi bagi seorang prajurit adalah ketika prajurit tersebut THTI di satuannya selama 30 hari.

Hal itu disampaikannya di sela-sela Rapat Pimpinan TNI AD di Gedung Balai Kartini Jakarta pada Senin (3/2/2025).

"Jadi satuan itu mencari yang bersangkutan karena setelah beberapa hari tidak hadir tanpa izin. Dan di kita di TNI, satu hari saja kita tidak hadir tanpa izin itu kita sudah dihitung sebagai keterangannya THTI, tidak hadir tanpa izin, yang harus dicari," ungkap dia.

"Setelah itu tidak datang terus sampai dengan satu bulan, 30 hari itu kita masuk hitungan desersi. Kalau sudah desersi itu masuknya adalah daftar pencarian orang dan bisa dilanjutkan untuk proses hukumnya. Tetapi selama belum 30 hari tentu satuan masih punya peran pembinaan yang untuk mencari," lanjutnya.

Wahyu juga mengungkapkan pihak kesatuan kemudian mencari Pratu TS.

Pratu TS, lanjut dia, berhasil ditemukan oleh kesatuannya di antaranya melalui pelacakan ponsel.

"Setelah dilaksanakan pencarian, ternyata tertangkap nih. Anggota ini (Pratu TS) tertangkap melalui pelacakan handphone, terus rekan-rekannya," sambung Wahyu.

"Jadi setelah tertangkap, di arah Medang dan dibawa ke satuan untuk dilaksanakan pemeriksaan oleh staf intelijen, staf pengamanan di satuan," ujar dia.

Setelah Pratu TS ditangkap, unsur pengamanan di kesatuannya kemudian melakukan pemeriksaan keterangan.

Dari pemeriksaan keterangan itu, lanjut Wahyu, terungkap bahwa selama THTI tersebut Pratu TS melakukan penganiayaan terhadap rekan wanitanya.

Pengakuan tersebut kemudian ditelusuri oleh pihak Detasemen Polisi Militer Jaya/1 Tangerang (Denpom Jaya/1).

Denpom Jaya/1 kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengonfirmasi keterangan Pratu TS bahwa ada korban.

Baca juga: Nasib Pratu TS, Prajurit TNI AD Bunuh Kekasih di Tangsel, Ditetapkan Tersangka dan Sudah Ditahan

Denpom Jaya/1, lanjut Wahyu, lalu mengevakuasi korban ke rumah sakit dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Proses pemeriksaan keterangan Pratu TS yang tadinya dilakukan kesatuannya kemudian dipindahkan ke Denpom Jaya/1.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, Denpom Jaya/1 kemudian mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup untuk meningkatkan status tersangka Pratu TS.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi langsung dengan Komandan Denpom Jaya/1 terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan, Komandan Denpom Jaya/1 menyatakan sampai saat ini masih dilaksanakan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Pratu TS untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut.

"Tapi secara umum, meskipun motifnya itu masih didalami, tapi saya bisa menyampaikan secara umum bahwa setelah dia meninggalkan satuan, bertemu dengan rekan wanita," ungkap dia.

"Sebetulnya hubungan dengan korban ini sudah lama, sudah saling mengenal, dan di situ mungkin ada sedikit perselisihan, ada sedikit mungkin percekcokan yang membuat pelaku mengambil langkah yang sebenarnya tidak perlu. Tindakan kekerasan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," lanjut dia.

Akan tetapi, untuk lebih jelasnya dia memohon waktu mengingat kasus tersebut masih didalami penyidik.

Mewakili institusi TNI AD, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kasus tersebut.

Ia juga menegaskan komitmen Pimpinan TNI AD untuk menjalankan proses hukum.

"Tidak pernah ada. Kami TNI Angkatan Darat, untuk secara institusi, berbuat menyakiti hati rakyat, membuat sakit, kecewa, tidak ada. Saya yakini selama saya berdinas, mulai dari pertama menjadi perwira Angkatan Darat sampai sekarang, saya yakini tidak pernah kita ada niat seperti itu," kata Wahyu.

"Kalaupun itu adalah oknum yang tentu tidak bisa kita pungkiri, dari sekian ratus ribu prajurit, tentu ada beberapa yang memang punya kekhususan. Tapi kembali lagi ke komitmen tadi, untuk kita melaksanakan pembinaan dan proses hukum, supaya menjadikan contoh bagi yang lain," lanjut dia.

Kostrad Angkat Bicara

Jajaran Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) sebelumnya juga buka suara terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di Pondok Aren Tangerang Selatan yang melibatkan oknum anggota Yonif 318/Kostrad yakni Pratu TS.

Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta menegaskan jajaran Kostrad menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Selain itu, ia menegaskan kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebagai upaya pencegahan kejadian lainnya.

"Kami menghormati proses hukumnya dan semua kejadian selalu menjadi bahan evaluasi sebagai langkah-langkah upaya pencegahan kejadian lainnya," kata Hendhi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/2/2025).

Ditahan dan Tersangka

Diberitakan sebelumnya Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra menyatakan Pratu TS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan proses penahanan dan penetapan tersangka tersebut telah dilakukan penyidik Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya 1 Tangerang.

"Saat ini yang bersangkutan (inisial TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tgr," kata Deki saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/2/2025).

Dia menyampaikan saat ini penyidik polisi militer terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan guna mendalami motif dan sejumlah hal lainnya terkait perbuatan Pratu TS.

"Perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian," kata dia. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan