Tribunners / Citizen Journalism
Imparsial Desak Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diaudit
Imparsial menilai, implementasi program ini telah memicu dampak negatif terhadap kesejahteraan ribuan prajurit TNI AD.
Editor:
Wahyu Aji
Oleh Ardi Manto Adiputra
Direktur Imparsial
BELAKANGAN ini ramai pemberitaan di berbagai media yang tergabung dalam konsorsium IndonesiaLeaks terkait dengan adanya masalah serius dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diwajibkan bagi prajurit TNI Angkatan Darat.
Program KPR tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD.
Berdasarkan hasil investigasi konsorsium media tersebut, program ini memiliki sejumlah persoalan serius, diantaranya beban cicilan yang sangat memberatkan bagi prajurit TNI AD.
Di mana terjadi pemotongan hingga 80 persen dari gaji pokok, ancaman pemindahan bagi prajurit TNI AD yang tidak mengikuti program tersebut sehingga hal ini jelas sebagai bentuk pemaksaan atau bukan kesukarelaan, program dijalankan secara tidak akuntabel dan transparan kepada para prajurit, hingga tentu akibatnya adalah dugaan penyalahgunaan dana TWP tersebut.
Imparsial menilai, implementasi program ini telah memicu dampak negatif terhadap kesejahteraan ribuan prajurit TNI AD.
Para prajurit yang terdampak dari kebijakan ini sebagian besar berasal dari golongan tamtama yang baru saja menjalani masa dinas.
Mereka diwajibkan untuk membeli rumah atau tanah kavling dengan sistem cicilan yang dipotong langsung dari gaji prajurit.
Alih-alih mendapatkan atau meningkatkan kesejahteraan, saat ini justru ribuan prajurit TNI tersebut mengalami nasib yang tidak menentu karena perumahan yang dijanjikan sebagian tidak kunjung terealisasi dan dapat mereka nikmati.
Imparsial memandang, kebijakan pemotongan gaji yang sangat besar ini dapat mengakibatkan masalah serius bagi kesejahteraan prajurit itu sendiri.
Dengan sisa gaji yang sangat minim, para prajurit terancam tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-seharinya.
Masalah ini mencerminkan ketidakadilan yang diciptakan secara struktural dalam pengelolaan kesejahteraan prajurit, alih-alih mendukung kehidupan prajurit, justru yang terjadi adalah menambah beban finansial mereka.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip dasar terkait kewajiban negara untuk membentuk prajurit militer yang profesional, yaitu militer yang profesional adalah yang digaji secara layak (well paid).
Lebih dari itu, dengan model swakelola yang saat ini dilakukan oleh BP TWP TNI AD terdapat potensi persoalan hukum yang serius.
Berdasarkan catatan Imparsial program TWP TNI AD rentan terhadap penyelewengan seperti hasil audit Puspom TNI AD pada 2020 tentang dana senilai Rp381 Miliar dari simpanan BP TWP AD yang dinyatakan lenyap.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Imparsial
Ardi Manto Adiputra
TNI Angkatan Darat
TNI AD
Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP)
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
prajurit
Kasus Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut, Keluarga Korban: Saya Capek Diintervensi |
![]() |
---|
Cium Panji Kartika Eka Paksi, 827 Perwira Remaja Resmi Bergabung dengan TNI AD |
![]() |
---|
Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut: Pelaku Kecanduan Judol, Gunakan Sangkur Habisi Korban |
![]() |
---|
Prajurit TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut: Tetangga Kaget Dengar Teriakan Minta Tolong |
![]() |
---|
Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Papua Terima Santunan Rp 452 Juta dari ASABRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.